PendidikanTerkini

SK PPPK dan Gugatan Cerai.

Agak sulit mangtakan kalau penerbitan/keluarnya SK PPPK menjadi awal untuk menggugat Cerai, tapi pada kenyataannya yang terjadi seperti itu.

Terjadi beberapa kehebohan atas gugatan cerai dari perempuan yang menerima SK PPPK, berbagai alasan yang muncul melatar belakangi gugatan cerai, mulai dari alasan ekonomi/pendapatan saumi yang lebih kecil dari Istri yang sudah sah menjadi ASN dengan pola PPPK. ada juga yang beralasan selingkuh dan KDRT, tapi yang nampak adalah faktor “merasa ASN’ sehingga status berubah lebih tinggi dari yang non ASN, mungkin mereka lupa bahwa bisa saja suamilah yang banyak berjuang agar Istri lulus tes menjadi PPPK.

di Cianjur tercatat sebanyak 42 gugatan cerai sudah diajukan, 30 orang sudah mengajukan dan 12 orang sudah dalam proses sebagaimana dilansir oleh detik.com.

Sementara di Pandeglang Banten, ada sekitar 50 orang guru yang mengajiukan gugatan cerai setelah mendapata SK PPPK dengan alasan yang klise yaitu faktor ekonomi.

Kepala Bidang Dikdikpora Pandegelang , Mukmin mengatakan kepada para Wartawan para pengguat menggajukan gugatan setelah menerima SK PPPK, berbagai alasan yang dijadikan pijakan untuk menggugat. Para pengguat didominasi perempuan.

Mukmin mengatakan pihaknya berupaya melakukan penceghan agar fenomea ini tidak terulang, mereka juga sedang melakukakn prosees mediasi agar tidak sampai terjadi perceraian.

Selain Di Cianjur dan Pandegelang, kejadain serupa juga terjadi di Kabupaten Blitar, para guru perempuan mengguat suaminya setelah menerima SK PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *