PENGADILAN “SOVEREIGN RISK”NADIEM MAKARIM
Oleh: Laksamana Sukardi
Kejatuhan harga saham yang signifikan baru baru ini tidak bisa dipisahkan dari citra negatif kepastian hukum di Indonesia.
Kasus hukum Tom Lembong dan Ira Puspadewi juga telah membuat citra penegakan hukum di Indonesia tercemar.
Citra tersebut, kembali diuji pada kasus Nadiem Makarim dengan ekspose internasional, karena perusahaan Multi Nasional Google ikut terbawa dalam tuduhan penuntut umum.
Google yang harus tunduk pada
Undang Undang Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) Amerika Serikat telah membantah keterlibatannya dalam tindak pidana koruosi secara resmi.
Intinya adalah, kebijakan publik yang lahir melalui prosedur formal telah diperlakukan sebagai kejahatan pidana (policy criminalisation), sehingga keadilan individual dan kepastian hukum institusional menjadi terancam.
Berikut adalah 4 kategori fakta yang telah terbuka secara transparan dalam ruang sidang sampai saat ini:
1. Kebijakan Dipaksa Menjadi Kejahatan
Fakta persidangan menunjukkan bahwa:
• Tidak ada bukti niat jahat sebelum Nadiem menjabat, yaitu klaim adanya WA Group pra-jabatan yang telah merencanakan penggunaan Chromebook, gugur total dan bahkan hilang dari dakwaan.
• Tidak ada perintah menteri yang mengikat secara hukum untuk memilih Chrome OS; seluruh spesifikasi teknis berada di tingkat direktorat.
• Keputusan final 100% Chrome OS justru diambil dalam rapat yang tidak dihadiri Nadiem.
Dengan demikian, prinsip dasar hukum pidana telah dilanggar: “Tanpa niat jahat (mens rea), tidak ada kejahatan”.
Selain itu yang diuji seharusnya kebijakan, bukan pidana.
2. Tuduhan Jaksa yang Tendensius dan Tidak Konsisten
a) Narasi yang berubah-ubah:
Tuduhan awal bahwa Chromebook tidak bisa dipakai (total loss) gagal dibuktikan, maka narasi kerugian berubah menjadi markup harga.
Perubahan arah tuduhan di tengah proses, menunjukkan bahwa Jaksa tidak mengikuti bukti, melainkan memaksa bukti mengikuti tuduhan.
b) Kerugian negara tanpa kausalitas.
Terungkap dalam sidang bahwa:
• Pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP/SIPLah, yang dilaksanakan pada 3 level di bawah menteri.
• Operating System (Chrome vs Windows) tidak menentukan harga vendor.
• Audit BPK & dua audit BPKP tidak menemukan kerugian.
Klaim kerugian negara sebesar Rp1,5T baru muncul setelah Nadiem ditetapkan tersangka.
Dengan demikian tidak ada hubungan sebab–akibat (causal link) antara kebijakan penggunaan Operating System Chromebook dan kerugian negara. Tanpa kausalitas, unsur pidana harus gugur.
c) Double counting & spekulasi:
Lisensi Chrome Device Management (CDM) dimasukkan sebagai kerugian terpisah sebesar Rp621M, padahal sudah termasuk (built in) dalam harga laptop (jadi dihitung dua kali).
CDM diperlukan sebagai kebutuhan fungsional (kontrol konten, monitoring, keamanan pencegahan judi online dan pornografi).
Dengan demikian telah terjadi konstruksi perhitungan kerugian yang dipaksakan.
3. Konflik Kepentingan yang Direkayasa
Tuduhan “balas budi Google” yang digembar gemborkan runtuh oleh fakta bahwa:
• 2/3 investasi Google ke Gojek terjadi sebelum Nadiem jadi menteri.
• Investasi pasca-jabatan yang dicurigai ternyata adalah aksi korporasi Google menambah setoran saham (top-up) agar jumlah persentase kepemilikan saham di Gojek tidak berkurang (ter dilusi). Artinya Nadiem tidak menjual saham dan tidak menerima uang.
Dari sini jelas bahwa logika ekonominya tidak masuk akal, apalagi logika pidananya.
4. Pelanggaran Etika & Fair Trial:
Beberapa fakta-fakta persidangan yang sangat serius mengindikasikan terjadinya abuse of process, yaitu;
• Ada beberapa saksi yang diajukan jaksa memiliki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang identik, hasil copy–paste. Fakta ini diakui dan dipertanyakan hakim
• Dihadirkan saksi yang mengaku menerima gratifikasi, tidak dijadikan tersangka. Saksi tersebut menjadi “saksi yang terancam” sehingga tidak obyektif.
• perhitungan kerugian negara yang tidak transparan karena Jaksa mencoba menahan audit BPKP dari tim pembela
• Intimidasi simbolik; adanya pengawalan TNI di ruang sidang.
Kejadian tersebut bukan sekadar cacat prosedur, tapi merupakan pameran “abuse of process” yang tidak menghargai sakralnya proses penegakan hukum.
Berdasarkan fakta fakta persidangan (bukan opini) yang terjadi, telah memberikan dampak sistemik, sbb:
- Menghambat potensi kemajuan negara akibat terjadinya ketakutan pengambil kebijakan. Menteri dan pejabat akan memilih tidak mengambil keputusan daripada berinovasi.
- Erosi prinsip rule of law;
Hukum dipersepsi sebagai alat kekuasaan, bukan keadilan. - Brain drain kebijakan publik;
Talenta muda, profesional, dan non-politisi akan menjauh dari negara. - Kerusakan reputasi internasional.
Investor melihat ketidakpastian hukum, sehingga risk premium Indonesia naik.
Dengan demikian, dari fakta-fakta (bukan opini) yang terbukti di pengadilan sampai saat ini, kasus Nadiem Makarim menunjukkan bahwa hukum pidana lagi-lagi digunakan untuk mengoreksi kebijakan, bukan kejahatan dan
secara tendensius merupakan kriminalisasi kebijakan, yang:
• mengabaikan asas ultimum remedium, asas yang bertujuan mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan (over-kriminalisasi)
• merusak due process,
• dan melemahkan kepercayaan publik terhadap keadilan.
Yang diuji bukan hanya profesionalisme seorang mantan menteri melainkan kepastian hukum di Indonesia yang menentukan peringkat risiko investasi (sovereign risk). Apakah peringkat Indonesia akan jatuh lebih dalam lagi? Kata kuncinya adalah kepastian hukum. Kita harus belajar dari kasus yang telah dialami pasar modal Indonesia baru baru ini.
Jakarta, 2 Februari 2026

